Gunungkidul, gugat.id – Seorang residivis kasus pencuruan kembali deserahkan warga ke Mapolsek Semanu, setelah sebelumya semoat diamankan warga di Padukuhan Kenteng, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul.
Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmed Ali Bahonar menyampaikan jika AS (23) diserahkan warga lantaran melakukan tindak pidana dugaan pencurian.
Kasus pencurian tersebut dialami oleh Winarti (32) Kenteng RT 04 RW 10, Pacarejo, Semanu pada Senin 09 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB. Sebuah handphone jenis Realme C11 yang di simpan didalam rumahnya hilang.
“Korban kehilangan hanphone yang disimpan dalam rumahnya,” tutur Mahmed.
Mendapati hal tersebut,korban lantas berusaha mencari informasi mengenai handphone nya yang hilang hingga akhirnya pada hari Rabu 11 Oktober 2023 korban mendapati Handphone miliknya berada ditangan AS.
Saat itu korban bersama beberapa warga kemudian mengamankan AS dan menyerahkan ke Mapolsek Semanu.
“Pelaku tadi malam diserahkan oleh warga ke Mapolsek dan saat ini sudah kami tahan,” tambah Mahmed, Kamis (12/10/23).
Baca juga: https://www.gugat.id/hajatan-mempertegas-kearifan-lokal-di-gunungkidul/
Menurut Kanit Reskrim Polsek Semanu, pelaku merukapan residivis pencurian pada tahun 2018 serta 2022.
“AS ini baru keluar penjara pada bulan Mei 2023 kemarin.” pungkasnya.
(Red/pp)