Akuntabilitas dan Transparansi, Kunci Kepercayaan Publik |

Akuntabilitas dan Transparansi, Kunci Kepercayaan Publik

By
Deskripsi Banner

Yogyakarta, gugat.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin (17/02/2025). Penyerahan laporan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dalam menjaga integritas, kredibilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara adalah pilar utama dalam membangun kepercayaan publik. Kepercayaan ini merupakan modal sosial yang menopang tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Sri Paduka saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam acara Penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2024.

Acara ini berlangsung di Gedung Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan DIY. Dalam kesempatan tersebut, Sri Paduka menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.

Ia berharap laporan keuangan ini dapat mendorong DIY untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya. Seiring dengan tantangan yang semakin kompleks, Sri Paduka menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah DIY.

“Mari melangkah maju, membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik, mengapresiasi Gubernur DIY, bupati, dan wali kota yang telah menyampaikan laporan keuangan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami mengapresiasi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Wilayah DIY yang telah menyampaikan laporan keuangan sebelum tenggat waktu,” ujarnya.

Baca juga: https://www.gugat.id/korem-072-pamungkas-gelar-rapat-anggota-tahunan-ke-56-bahas-pengembangan-koperasi/

Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 17 ayat (2) mengatur bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

“Artinya, dalam dua bulan ke depan, kami akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah diaudit,” tambahnya.

Agustin juga berharap agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar sehingga BPK dapat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tepat waktu.

(Redaksi)

(HUMAS DIY)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!