Dari Kritik ke Jerat Hukum: FKGR Kawal Penanganan Kasus RS di Gunungkidul |

Dari Kritik ke Jerat Hukum: FKGR Kawal Penanganan Kasus RS di Gunungkidul

By

Gunungkidul, gugat.id -Forum Komunikasi Gunungkidul Raya (FKGR) secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul untuk menuntaskan perkara hukum yang menjerat Rahmat Subandi (RS). RS, yang merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, belakangan turut menjadi sorotan publik akibat konten provokatifnya di media sosial yang menyerang integritas Bupati Gunungkidul.

Sebelum terseret lebih jauh dalam pusaran kasus asusila, RS sempat mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya yang mengkritik keras kinerja Bupati Gunungkidul. Dengan diksi yang dinilai provokatif, ia menyebut bupati “tuli” karena dianggap tidak merespons sengketa tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari.

Meski sempat menyampaikan klarifikasi setelah video tersebut viral, RS terpantau kembali mengunggah tiga video lanjutan yang oleh sebagian masyarakat dinilai membangun framing negatif terhadap kepala daerah. Narasi yang berkembang di ruang digital itu memicu keresahan sosial karena dianggap tidak proporsional dan berpotensi memperkeruh persepsi publik terhadap institusi pemerintahan.
Menyikapi eskalasi dampak sosial tersebut, FKGR melakukan audiensi dengan Satreskrim Polres Gunungkidul.

Perwakilan forum menegaskan bahwa keresahan masyarakat tidak hanya dipicu oleh konten media sosial, tetapi juga oleh rekam jejak RS yang disebut-sebut pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.
Masyarakat dan tokoh agama merasa khawatir. Kami mendukung penuh Polres Gunungkidul untuk bertindak profesional sesuai data dan aturan yang berlaku, terutama menyangkut perlindungan anak,” ujar Apri, Ketua FKGR.

Terkait dugaan tindak pidana asusila, Kanit PPA Polres Gunungkidul, Iptu Ratri, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sejak laporan diterima pada 23 Desember 2025. Saat ini, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap RS sebagai bagian dari tahapan klarifikasi.
Penanganan dilakukan secara prosedural. Sesuai aturan, kami melakukan dua kali pemanggilan sebelum langkah upaya paksa dapat ditempuh apabila yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Iptu Ratri, Senin (2/3/2026).

Kepolisian menegaskan bahwa alat bukti, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologis, telah dinyatakan lengkap. Namun, karena korban dan saksi utama merupakan anak-anak, proses penyelidikan membutuhkan ketelitian ekstra serta pendampingan dari Dinas Sosial dan tenaga psikolog guna meminimalkan dampak trauma.

Polres Gunungkidul berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan saksi yang mengalami trauma juga memerlukan klarifikasi berulang untuk memastikan akurasi keterangan dalam proses hukum.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Gunungkidul dalam memisahkan antara hak kebebasan berpendapat di media sosial dan tanggung jawab pidana atas dugaan tindak asusila yang serius, terutama ketika menyangkut perlindungan anak sebagai kelompok rentan.

(Red/hm).

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!