GUGAT.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Semin berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, Kamis (14/04/2022).
Kejadian bermula saat Unit Reskrim Polsek Semin mendapat laporan tentang adanya pencurian sepeda motor Vega warna orange dengan Nomor Polisi AB-5472-BW.
Mendapat laporan tersebut lalu Anggota Unit Reskrim Polsek Semin dipimpin Iptu Sumiran melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat seseorang mengendarai motor dengan ciri – ciri yang sama di jalan dusun Kepek, Semin.
Baca Juga
- Ditinggal ke Ladang, Rumah Supono Disatroni Pencuri
- Carik Balong: Alhamdulillah Sudah Selesai dan Sudah di Kembalikan
Selanjutnya ketika diadakan pengecekan ke lokasi, didapat info bahwa pelaku mengendarai sepeda motor tersebut seorang diri ke arah jalan desa Karangsari, Semin.
Saat anggota Unit Reskrim Polsek Semin melakukan penyisiran ke jalan Karangsari di dapati terduga pelaku sedang berhenti tepatnya di dusun Kerdon, Karangsari, Semin.
Melalui Iptu Sumiran dalam keteranganya kepada gugat.id diketahui pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian tersebut adalah warga Karang Poh Semin yang masih berstatus pelajar.
“Pelaku berinisial RP (16) status pelajar, warga Dusun Karang Poh Kalurahan Semin, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, ” ungkapnya (14/4).
Untuk selanjutnya Unit Reskrim Polsek Semin mengamankan yang di duga pelaku beserta sepeda motor yang di kendarai ke Polsek Semin guna peyelidikan lebih lanjut.
(red/v3)