Kurang dari 24 Jam, Polres Banyuasin Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Jalan Lintas Palembang–Betung |

Kurang dari 24 Jam, Polres Banyuasin Tangkap Tiga Pelaku Penembakan di Jalan Lintas Palembang–Betung

By

BANYUASIN, gugat.id — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan satu orang di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja sama tim dan kecepatan personel di lapangan.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III. Ini bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ujar Kombes Nandang, Rabu (22/10/2025).

Berawal dari Cekcok di SPBU

Dijelaskan Nandang, peristiwa bermula dari keributan di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa, sekitar pukul 15.00 WIB. Keributan terjadi antara sopir angkutan umum berwarna hijau bernomor polisi BG 1447 AQ dan tiga orang yang mengendarai mobil Toyota Innova Reborn hitam BG 1719.
Pertikaian diduga dipicu perebutan antrean saat mengisi bahan bakar.

Meski sempat dilerai warga, ketegangan berlanjut satu jam kemudian di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, Desa Tanjung Agung. Saat itu, korban Oberta Parjiman alias Obi (35), warga setempat, melihat rekannya M. Dwi Yulianto (27) tengah dikeroyok oleh para pelaku.

Berniat melerai, korban Oberta justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan. Salah satu pelaku kemudian mengambil senjata api jenis FN dari dalam mobil dan menembak ke arah korban hingga mengenai bagian perut dan paha.

Korban Oberta tewas di tempat, sementara rekannya Dwi mengalami luka tembak di perut dan kini dirawat intensif di RSUD Banyuasin. Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk proses visum.

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Senpi Diamankan

Hasil penyelidikan cepat Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka adalah HS (31), IG (35), dan DSP (23), seluruhnya warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn hitam dengan nomor polisi yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN. Senjata tersebut akan diuji balistik untuk memastikan penggunaannya,” jelas Kombes Nandang.

Para pelaku kini ditahan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya pelaku lain yang terlibat.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” kata Nandang.

Baca juga: https://www.gugat.id/kidulting-nostalgia-yang-menguntungkan-di-dunia-bisnis/

Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian. Polda Sumsel bersama Polres jajaran akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

(Redaksi/Don)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!