Bantul, (Gugat.id) _// Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Anar Fuadi, SH, MIP dan Jantanras Ditreskrimum Polda DIY. Polsek Banguntapan berhasil meringkus pelaku pencurian HP kurang dari 24 jam, Rabu (12/1/2022).
Kompol Zaenal Supriyatna SH, Kapolsek Banguntapan menjelaskan Awal mula kejadian, korban meletakan kedua handphone miliknya itu masing-masing merk OPPO F1S dan Iphone 7plus di lantai kamar kosnya dalam kondisi terpasang kabel charger.
Baca juga : Dua orang Pembuat Onar Diamankan Polsek Mlati Sleman
Pelaku bernisial MA (25) berhasil menggondol 2 buah handphone milik Reisha Waryanindi (22) di tempat kosnya di Blado Potorono Banguntapan Bantul yang terjadi pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
“Kemudian korban ke kamar mandi dan pintu kos dibiarkan dalam keadaan tanpa terkunci,” kata Kapolsek.
Baca juga : Siapapun Boleh Bertanya Kepada Publik, Karena Hak Atas Informasi
Pelaku sendiri diringkus di tempat kosnya di wilayah Kotagede Yogyakarta beserta barang bukti 2 buah handphone merk Oppo F1S warna gold dan Iphone 7 plus warna rose gold.
Saat ini pelaku yang merupakan warga Tangerang Banten itu mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banguntapan untuk penyidikan lebih lanjut.
Redaksi_gugat ID
sumber : Humas Polres Bantul