Petisi Pernyataan Sikap dari Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK) |

Petisi Pernyataan Sikap dari Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK)

By

Yogyakarta, gugat.id – Hitungan hari lagi Indonesia akan menuju Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Febuari 2024. Pada akhir-akhir ini gejolak terkait situasi politik di Indonesia mulai bermunculan menjelang pesta demokrasi.

Setelah UGM dan UII menyusul juga Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK). Pada 03 Febuari 2024 kelompok organisasi tersebut mulai membuat petisi pertanyaan sikap yang menyoroti tatanan hukum dan demokrasi Indonesia jelang pemilu. Mereka sangat resah dan menilai tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia sudah rusak.

Para Rektor dari Perguruan Tinggi tersebut menyatakan bahwa Praktik penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, korupsi dan nepotisme serta
penegakan hukum yang semakin menyimpang dari semangat reformasi dan konstitusi negara telah mengoyak hati nurani dan rasa keadilan bangsa
Indonesia.

Adapun isi dari petisi pernyataan sikap dari Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia (APTIK adalah sebagai berikut:

Presiden dan segenap jajarannya harus menyelenggarakan
pemerintahan berdasarkan azas-azas pemerintahan yang baik serta
memegang teguh sumpah jabatannya sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia
dengan memerangi kolusi, korupsi dan nepotisme serta melakukan
penegakan hukum dengan tidak menggunakan sistem tebang pilih
dan selalu menjunjung tinggi etika dalam bekerjanya.

Penyelenggara pemilu menjunjung tinggi azas pemilu yang LUBER
JURDIL untuk menjamin hak setiap orang yang memiliki hak pilih
agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas sesuai dengan
hati nuraninya tanpa mendapat tekanan dalam bentuk apapun.

baca juga: Sivitas Akademika UGM Keluarkan Petisi Bulak Sumur

Aparat negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional
Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia Indonesia
(POLRI) selalu bersikap netral dan tidak memihak pada pihak-pihak
tertentu.

Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak
kebebasan berekspresi setiap warga negaranya sebagai bagiandari
hak asasi manusia.

Mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan dalam masa
kampanye sampai dengan saat pelaksanaan pemilihan umum dan
sesudahnya.

Semua Perguruan Tinggi di Indonesia terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di saat pemilihan umum.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!