PPKM Naik Level 3, Pemerintah DIY Mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait Posko COVID-19 Tingkat Kalurahan |

PPKM Naik Level 3, Pemerintah DIY Mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait Posko COVID-19 Tingkat Kalurahan

By

GUGAT ID, Yogyakarta, – Merahnya peta zonasi yang diperbaharui oleh Dinas Kesehatan DIY, Pemerintah DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5/INSTR/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID 19 di DIY.

Instruksi tersebut, Gubernur menghimbau untuk pelaksanaan 5 arahan untuk, diantaranya:

1) Melaksanakan PPKM Level 3 di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga Berpotensi tersebarnya Covid-19

2) PPKM diberlakukan dengan berkoordinasi melalui, Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Toko Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.

3) Mekanisme Koordinasi, meliputi: pembuatan poskodi tingkat Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren.

4) Posko Tingkat Kalurahan/Kelurahan diberlakukan guna: pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19.

5) Kebutuhan dalam pelaksanaan Posko Tingkat Kalurahan/Kelurahan dibebankan dari anggaran masing-masing unsur Pemerintahan Daerah sesuai kebutuhan.

(ah/red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!