GUGAT ID, Yogyakarta, – Merahnya peta zonasi yang diperbaharui oleh Dinas Kesehatan DIY, Pemerintah DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5/INSTR/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID 19 di DIY.
Instruksi tersebut, Gubernur menghimbau untuk pelaksanaan 5 arahan untuk, diantaranya:
1) Melaksanakan PPKM Level 3 di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga Berpotensi tersebarnya Covid-19
2) PPKM diberlakukan dengan berkoordinasi melalui, Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Toko Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta Relawan lainnya.
3) Mekanisme Koordinasi, meliputi: pembuatan poskodi tingkat Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren.
4) Posko Tingkat Kalurahan/Kelurahan diberlakukan guna: pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19.
5) Kebutuhan dalam pelaksanaan Posko Tingkat Kalurahan/Kelurahan dibebankan dari anggaran masing-masing unsur Pemerintahan Daerah sesuai kebutuhan.
(ah/red)