Rumah Sakit Pemerintah Maupun Swasta Dilarang Menolak Pasien Dalam Keadaan Darurat |

Rumah Sakit Pemerintah Maupun Swasta Dilarang Menolak Pasien Dalam Keadaan Darurat

By

GUGAT ID, – Kasus Dugaan penolakan pasien di RSUD Wonosari yang masih hangat diperbincangkan akhir-akhir ini menjadi pelajaran bersama baik untuk pelayan publik maupun masyarakat itu sendiri.

Seperti diketahui hak pasien yang telah diatur oleh UU Kesehatan bahwa pasien dalam keadaan darurat tidak boleh ditolak, UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, Pasal 32 ayat 2, memang sudah mengatur bahwa Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien. Bunyi pasal tersebut, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik Rumah Sakit pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”

Lalu diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama, yang menyatakan “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.” Pasal 190 ayat (2) berbunyi “Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.” 

Baca juga

Terkait hal ini, pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan mengungkapkan jika ada Rumah Sakit yang menerapkan kebijakan deposit/uang muka untuk pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan (Tlp. 021-1500567).

Yan Pras Direktur Klinik Adhiwarga PKBI Yogyakarta mengatakan perlu juga mengecek kembali fasilitas, obat dan peralatan yg tersedia, apakah sejalan dengan penjelasan dokter dan perawat atau tidak.

Terkait kasus di RSUD Wonosari Yan atau yang lebih akrab di panggil Peye berujar, Sependek pegetahuan saya dalam hal birokrasi, itu menjadi tanggungjawab Dinas kesehatan setempat.

“karena ini melibatkan dokter yang bertugas, perlu dicek juga pada dokter yang bersangkutan kompetensi, legalitas, kontrak kerja, dan lain-lain,” jelasnya (6/3)

Yan Pras menambahkan berdasar UU Kesehatan maka Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul harus memeriksa Rumah Sakit yang bersangkutan dan membuat langkah-langkah terkait sanksi maupun upaya pencegahan agar tidak terjadi masalah serupa di kemudian hari.

“Untuk cover both sides, perlu juga mengecek kronologi peristiwanya dari versi dokter dan perawat yg bertugas. Yang masih gelap itu adalah alasan penolakannya dan indikasi medis apa yg digunakan untuk menegakkan diagnosa sehingga pasien disimpulkan tidak bisa dilayani,” pungkasnya.

Terpisah Sekda Kabupaten Gunungkidul Drajat Ruswandono ketika ditemui Gugat.id mengaku menyesalkan kejadian tersebut.

“Sebenarnya saya tidak terlalu mengerti kondisi di lapangan seperti apa, termasuk dokter jaga pada hari itu tetapi tentunya hal itu sangat disesalkan oleh semua pihak. Saya juga sudah menegur dan berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi termasuk untuk selanjutnya akan mmberi sanksi jika memang diperlukan,” ujar Drajat ( 7/3).

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!