Tiga Mantan Pejabat Koperasi di Kulonprogo Diduga Gelapkan Dana Rp 2 Miliar |

Tiga Mantan Pejabat Koperasi di Kulonprogo Diduga Gelapkan Dana Rp 2 Miliar

By

Yogyakarta, Gugat.id – Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Koperasi Kredit Mulia, Kalibawang, Kulonprogo. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2019, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah EKS (48), mantan General Manager Koperasi Kredit Mulia, VIN (37), mantan Manajer Kredit, dan SIL (35), mantan Manajer Keuangan. Ketiganya merupakan warga Kalibawang, Kulonprogo.

Kapolres Kulonprogo melalui Kasihumas, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Mereka membuat slip atau surat perjanjian pinjaman tanpa izin anggota koperasi. Setelah dana cair, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Iptu Sarjoko dalam keterangannya, Selasa (27/2/2025).

Baca juga: https://www.gugat.id/pemda-diy-dan-university-of-nottingham-bahas-integrasi-transportasi-dan-tata-kota-berkelanjutan/

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel hasil audit internal Koperasi Kredit Mulia tahun 2019, tiga lembar slip gaji atas nama para tersangka, serta 12 pasang sepatu dan 10 tas berbagai merek yang diduga dibeli dari uang hasil penggelapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan ke pihak berwenang, baik melalui kantor polisi terdekat maupun call center 110.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!