Polda DIY Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi: 66 Korban Selama Satu Dekade |

Polda DIY Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi: 66 Korban Selama Satu Dekade

By

Yogyakarta, gugat.id – Polda DIY dalam hal ini Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap kasus perdagangan anak secara ilegal yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade di Yogyakarta. Kasus ini diungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 4 Desember 2024, di sebuah rumah bersalin di wilayah setempat.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobby Mapolda DIY pada Kamis, 12 Desember 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa dua tersangka utama dalam kasus ini adalah DM (77) dan JE (44). Kedua tersangka terlibat dalam transaksi perdagangan seorang bayi perempuan yang dijual seharga Rp 55 juta.

Endriadi mengungkapkan bahwa para tersangka memanfaatkan bayi yang lahir di luar nikah untuk diperdagangkan secara ilegal. Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi dokumen akta kelahiran, sehingga proses adopsi terlihat sah di mata hukum.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa sudah ada sebanyak 66 bayi yang diperdagangkan sejak tahun 2015.

“Praktik perdagangan bayi ini sangat mencederai hak asasi anak, dan kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat,” kata Endriadi dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu, bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang berhasil diselamatkan dalam operasi ini kini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial Kota Yogyakarta.

Muhammad Isnan Prasetyo, seorang pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta, menegaskan bahwa perdagangan anak adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Ia juga mengingatkan bahwa proses adopsi harus melalui jalur yang sah dan legal untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak.

Baca juga: https://www.gugat.id/hujan-lebat-guyur-bantul-jalan-parangtritis-tergenang-lumpur-dan-sampah/

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui praktik ilegal seperti ini. Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi,” tegas Isnan.

Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya karena kejahatan yang melibatkan perdagangan anak, tetapi juga karena praktik ilegal yang sudah berjalan dalam waktu yang lama dan melibatkan manipulasi dokumen negara. Polda DIY berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masa depan anak-anak.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!