Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Polsek Gedangsari |

Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Polsek Gedangsari

By

Gunungkidul, gugat.id- Jajaran kepolisian Polsek Kapanewon Gedangsari lakukan pemusnahan minuman keras ( miras ) pada Senin ( 04/03/2024 ) pagi. Kegiatan ini merupakan antisipasi menanggulangi Penyakit Masyarakat ( Pekat ) menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Kapolsek Gedangsari AKP Suryanto mengatakan, personil telah mengamankan penjual miras ilegal berinisial M alias C seorang warga Kalurahan Hargomulyo pada Sabtu 02 Karet 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Adapun jenis miras yang telah diamankan diantaranya 20 botol jenis kawa-kawa, 12 botol ciu kemasan 1,5 liter, 9 botol ciu kemasan 600 mili serta 1 botol bir bintang.

Hasil operasi pekat dimusnahkan bersama forkompinkap Gedangsari dan disaksikan oleh ormas serta tokoh masyarakat,”terang AKP Suryanto.

Lebih lanjut Suryanto mengatakan, penjual miras ilegal berinisial M dilakukan pembinaan oleh pihak kepolisian Gedangsari. Hal ini mengacu dari saran tokoh masyarakat bahwa yang bersangkutan yakni M membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan sebagai penjual miras ilegal.

Pelaku M menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya sebagai penjual miras dan penandatanganan tersebut disaksikan oleh forkompinkap Gedangsari serta perwakilan dari tokoh masyarakat,”ucap Suryanto melalui sambungan telfon.

baca juga:Awali Bulan Suci Ramadhan Polda DIY Gelar Event ‘Wiwitan Pasa’

Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan prosedur SOP bahwa penjual berjanji tidak akan mengulanginya lagi sebagai penjual miras secara ilegal. Dengan dilakukannya penertiban ini diharapkan masyarakat Kapanewon Gedangsari bebas dari miras, sehingga dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan lancar.

(Red/hmw)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!