Gunungkidul, gugat.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Lurah dan Carik Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, memastikan roda pemerintahan kalurahan tetap berjalan dengan baik.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kriswantoro menjelaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara, hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Lurah dan Carik sudah diberhentikan sementara, sampai ada keputusan pengadilan yang inkrah,” tegas Kriswantoro pada Senin (1/12/2025).
Mekanisme penonaktifan ini sendiri telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) telah mengadakan rapat untuk membahas situasi ini dan mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan pemerintahan di Kalurahan Bohol. Hasil dari rapat tersebut adalah penunjukan Yudi Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Ulu-Ulu, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.
“Saat ini sudah ada Plt Lurah Bohol, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Pengganti tugas Lurah dan Carik berasal dari pamong lainnya,” imbuh Kriswantoro. Keputusan ini pun telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.
Kriswantoro menambahkan, penunjukan Plt Carik telah dilakukan sejak Selasa (25/11/2025), sementara Plt Lurah mulai bertugas sejak Rabu (26/11/2025). Hal ini memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus korupsi ini sendiri mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menahan MG, Lurah Bohol, dan KL, Carik Kalurahan Bohol, atas dugaan korupsi Dana Desa tahun 2022-2024. Penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil investigasi, MG dan KL diduga melakukan korupsi Dana Desa untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Angka kerugian ini diperoleh berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Daerah Gunungkidul. Saat ini, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyatakan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk segera disidangkan. “Berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk kemudian disidangkan,” kata Alfian.
Selain itu, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 171.014.500 sebagai barang bukti. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan membuat laporan keuangan fiktif dan kegiatan yang tidak terealisasi. Akibatnya, sejumlah dana berada dalam penguasaan perangkat kalurahan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Gunungkidul, khususnya warga Kalurahan Bohol. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
(Red)