Surabaya, gugat.id – Dugaan pelanggaran serius terhadap keamanan dan kerahasiaan nasabah mencuat di salah satu bank swasta di Surabaya. Safety Deposit Box (SDB) milik seorang nasabah diduga telah diakses oleh pihak yang tidak berwenang akibat kelalaian petugas bank
Akses ilegal tersebut memungkinkan pihak terkait melihat bahkan membaca dokumen pribadi yang bersifat rahasia milik nasabah, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan data dan privasi.
Atas peristiwa itu, pemilik SDB melalui kuasa hukumnya, Alexander Kurniadi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Senin (2/1/2026).
Alexander menegaskan, pihaknya tidak hanya menempuh jalur pidana, tetapi juga mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami akan meminta pertanggungjawaban pihak bank atas dugaan kelalaian yang berakibat pada terbukanya dokumen rahasia milik klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut prinsip dasar perbankan, yakni keamanan dan kerahasiaan nasabah.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Laporan kami telah resmi diterima oleh SPKT kepolisian,” tegas Alexander.
Diketahui, SDB milik kliennya diduga dibuka oleh pihak yang tidak memiliki hak di sebuah bank swasta kawasan Surabaya Barat. Akibat kejadian tersebut, kliennya merasa hak hukum dan privasinya telah dilanggar.
(Redaksi)