Polda DIY Gencarkan Penindakan Peredaran Miras Ilegal |

Polda DIY Gencarkan Penindakan Peredaran Miras Ilegal

By

Yogyakarta, gugat.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025), menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Polda DIY berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Pengungkapan Kasus di Sewon, Bantul

Sebagai bagian dari langkah tegas tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melalui Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) berhasil mengungkap kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah toko berinisial M di Sewon, Bantul, pada Desember 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 787 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, yaitu:

  • 250 botol miras golongan A
  • 480 botol miras golongan B
  • 57 botol miras golongan C

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli guna memastikan proses hukum berjalan optimal.

Baca juga: https://www.gugat.id/mes-diy-dan-bpd-diy-syariah-perkuat-sinergi-ekonomi-syariah-menuju-icihes-2025/

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Diduga, pemilik toko yang menjual miras ilegal tersebut adalah DVA (32), warga Sewon, Bantul. Kasus ini ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Perdagangan, di mana pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa izin. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutup Kombes Pol Ihsan.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!