GUGAT.ID (Jakarta) – Batas tarif ojek daring (online) diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Dirjend Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, di kutip dari antaranews.com
Ditambahkan olehnya jika aturan yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 itu akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” imbuhnya.
Aturan yang dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 tersebut, selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi diharapkan segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Baca juga
- Mengawal Putusan Perkara Sengketa Informasi Publik Soal Dugaan Penyelenggaraan DUBGP-Y yang Tidak Transparan dan Akuntabel
- “JURUS SILAT” PETANI GUREM MEMPERTAHANKAN RUANG HIDUP DAN PENGHIDUPAN: CATATAN NOBAR DISKUSI BEDAH FILM “SILAT TANI”
Dalam peraturan didalamya komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung yaitu yang dikeluarkan mitra pengemudi dan tidak langsung yaitu sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Dirinci, besaran biaya jasa zona I Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 hingga Rp 11.500.
Besaran biaya jasa zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 hingga Rp 13.500.
Sementara besaran biaya jasa zona III, yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 pee km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 hingga Rp 13.000.
red/gugat.id