Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Mobil di Gunungkidul Diringkus Polisi |

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Mobil di Gunungkidul Diringkus Polisi

By

GUNUNGKIDUL, gugat.id – Pelarian AFP, pelaku penggelapan mobil di wilayah Ponjong, Gunungkidul, akhirnya berakhir di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Ponjong berhasil meringkus pria tersebut di wilayah Tambora, Jakarta Selatan, setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur sebuah mobil milik warga.

Kasus ini bermula pada Minggu, 23 Maret 2025, ketika pelaku meminjam mobil milik Riyanto, warga Kalurahan Umbulrejo, Kapanewon Ponjong. Mobil berjenis Fututra dengan nomor polisi AB 1909 HD itu ternyata tak pernah dikembalikan. Korban pun akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Tidak tanggung-tanggung, AFP ditangkap di Jakarta Selatan, jauh dari lokasi kejadian.

“Kami melakukan penangkapan satu pelaku penggelapan mobil. Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku AFP di Tambora, Jakarta Selatan,” ujar Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, Selasa (15/4/2025).

Tak hanya pelaku, barang bukti mobil yang digelapkan juga berhasil ditemukan. Mobil tersebut ternyata ditinggalkan di wilayah Siyono, Kapanewon Playen. Diduga, pelaku sengaja meninggalkan mobil dan kabur ke Jakarta untuk menghindari jeratan hukum.

Tapi upaya itu sia-sia. Kejelian dan kecepatan Unit Reskrim Polsek Ponjong membuat AFP tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Polisi pun kini terus mendalami kemungkinan adanya motif lain atau pelaku tambahan dalam kasus ini.

Baca juga: https://www.gugat.id/pdam-tirta-handayani-tingkatkan-budaya-pelayanan-prima-siap-hadapi-tantangan-layanan-air-bersih/

“Barang bukti yang digelapkan pelaku ditemukan di Siyono, Kapanewon Playen. Sedangkan pada saat itu pelaku melarikan diri ke Jakarta. Alih-alih ingin melarikan diri, polisi pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku sehingga polisi bisa dengan cepat melakukan penangkapan,” tambah Hendra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFP dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam terhadap kejahatan, sekalipun pelaku mencoba bersembunyi di luar daerah. Kewaspadaan masyarakat pun semakin dibutuhkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!