Kolam Limbah Bau Menyengat di SPPG Baleharjo, Kodim 0730/Gunungkidul Beri Ultimatum Dua Hari |

Kolam Limbah Bau Menyengat di SPPG Baleharjo, Kodim 0730/Gunungkidul Beri Ultimatum Dua Hari

By

GUNUNGKIDUL, gugat.id – Aduan warga Padukuhan Wukirsari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baleharjo mendapat respons cepat dari jajaran Kodim 0730/Gunungkidul. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi disebut belum dibangun sesuai prosedur.


Komandan Kodim 0730/Gunungkidul, Alfian Yudha Praniawan, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung mengambil langkah awal dengan memerintahkan pengecekan lapangan.
Ia menginstruksikan Komandan Koramil 01/Wonosari, Tri Aji Laga, untuk menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan melalui kanal Lapor Bupati.


Saya sudah menerima laporan terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan IPAL di SPPG Baleharjo. Danramil Wonosari sudah saya minta turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Alfian saat ditemui di Makodim 0730/Gunungkidul, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil peninjauan Koramil bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon (Forkompinkap) Wonosari serta Koordinator SPPG wilayah Wonosari, ditemukan kolam penampungan limbah berukuran besar sebagaimana dilaporkan warga.


Kapten Tri Aji Laga menjelaskan, tim gabungan telah meninjau langsung lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Kami bersama Forkompinkap telah menindaklanjuti laporan warga. Dari hasil observasi, memang terdapat kolam limbah sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat,” jelasnya.


Selain keberadaan kolam limbah, tim juga mencatat adanya bau tidak sedap yang cukup menyengat. Saat hujan turun, limbah disebut meluap dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Sebagai tindak lanjut, Koramil 01/Wonosari memberikan tenggat waktu dua hari kepada pengelola untuk menutup dan membenahi IPAL tersebut.
Kami instruksikan agar IPAL ditutup dan dikondisikan dalam dua hari ke depan,” tegas Tri Aji.


Ia menambahkan, apabila dalam batas waktu tersebut kondisi IPAL belum tertangani, pihaknya bersama Forkompinkap akan melaporkan persoalan itu kepada Badan Gizi Nasional untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan penghentian operasional.
Di sisi lain, pengawasan terhadap SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga diperketat pemerintah pusat. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan kepala daerah kini memiliki kewenangan lebih besar untuk merekomendasikan penghentian operasional SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Kewenangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 yang mempertegas peran gubernur, bupati, dan wali kota dalam pengawasan program MBG.


Menurut Nanik, kepala daerah berhak merekomendasikan penutupan SPPG apabila terbukti melanggar aturan, seperti tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun tidak membangun IPAL sesuai standar.
Dengan regulasi yang diperketat, pengelolaan SPPG diharapkan berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan masyarakat sekitar.

(Red/hm

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!