GUGAT ID, Gunungkidul, – Pengukuhan Lurah sebagai pemangku Keistimewaan Tahun 2022 dan Pengukuhan Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY masa bakti 2022-2025 oleh Gubernur DIY Senin tanggal (08/02/2022) kemarin melalui live straming dimana dalam acara tersebut sebanyak 242 lurah dikukuhkan secara serentak.
Menanggapi hal ini Ciptadi Lurah Ngeposari Semanu menyampaikan pendapatnya yakni Lurah adalah ujung tombak Pemerintahan dari Desa.
Lihat Juga
Gubernur DIY Kukuhkan 242 Lurah Sebagai Pemangku Keistimewaan
Biadab, Kakek di Sleman Cabuli Bocah Umur 7 Tahun
2 Ton Ganja Kering Berhasil Diamankan Polda DIY
“Menurut pendapat pribadi saya, mengapa lurah dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan, karena lurah adalah ujung tombak pemerintah dalam hal ini untuk mengemimplementasikan keistimewaan itu sendiri ” ujarnya.
Lebih lanjut Ciptadi menuturkan ada dua hal utama yang harus tersampaikan kepada masyarakat terkait keistimewaan yaitu :
- Penetapan Gubernur dipilih bukan melalui pilihan
- keistimewaan selanjutnya adalah terkait Pertanahan
Ciptadi berharap Lurah yang juga seorang pemimpin bisa menjadi suri tauladan dalam masyarakat.
Akan tetapi juga harus bisa memberikan rasa nyaman tentram kepada masyarakat di wilayah masing-masing dan utamanya sebagai pelayan masyarakat.
(V3/red)