Gunungkidul, (gugat.id) – Paguyuban dukuh se- Kabupaten Gunungkidul yang bernama Janaloka mengadakan audiensi di Sewoko Projo, ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul terkait dua dukuh di Kapanewon Ponjong yang di demo warga untuk mudur dari jabatannya, Rabu (01/2/2023).
Janaloka yang dihadiri 250 dukuh dari berbagai padukuhan di Gunungkidul hari ini diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, SE. dan anggota DPRD lainnya beserta OPD terkait dengan permasalahan tersebut.
Dalam audiensi tersebut Suteja selaku Ketua umum Janaloka Gunungkidul menjelaskan bahwa telah terjadi konflik di 2 Padukuhan Kapanewon Ponjong yaitu, Padukuhan Gedong Kalurahan Sawahan dan Padukuhan Silingi Kalurahan Umbulrejo yang mengakibatkan 2 orang dukuh dipaksa untuk mundur dari jabatan atau mengundurkan diri dengan terpaksa tanpa mekanisme yang benar dan kurang adanya pendampingan dari beberapa institusi atau bidang yang membawahi.
Pemberhentian dukuh Gedong dan dukuh Silingi terindikasi adanya tekanan psikis, intimidasi dan iming – iming agar mau mengundurkan diri dari posisi dukuh sehingga pengunduran diri yang terjadi tidak atas keinginan murni dari dukuh yang bersangkutan.
-
“Untuk itu kami memohon adanya investigasi atas kasus tersebut serta jika kemudian hari tidak terbukti adanya penyimpangan atau dasar pemberhentian sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Gunungkidul nomor 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan dan staf, maka kami memohon pengembalian posisi atau jabatan di 2 padukuhan yaitu dukuh Gedong Kalurahan Sawahan dan dukuh Silingi Kalurahan Umbulrejo serta memberikan sanksi kepada Lurah atau Panewu karena lalai dalam tugas serta melakukan pembiaran terjadinya pemberhentian sepihak” papar Suteja
Disebutkan selama terjadi konflik di wilayah padukuhan Gedong dan padukuhan Silingi tidak ada pendampingan hukum dari dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan sehingga terjadi pembiaran, untuk itu kami memohon perlindungan hukum bagi dukuh yang tengah menghadapi masalah.
Dengan adanya permasalahan atau konflik tersebut Janaloka memohon adanya payung hukum atau petunjuk teknis atau SOP yang mengatur jika terjadi permasalahan yang sama tanpa adanya indikasi pelanggaran hukum yang jelas atau terbukti secara hukum melakukan kesalahan.
baca juga : Dinas Perdagangan Kabupaten Gunungkidul Gelar Pasar Murah di Genjahan Ponjong
Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul menanggapi apa yang di sampaikan Janaloka memberikan catatan bahwa akan merekomendasi kepada Bupati untuk melengkapi regulasi tentang kriteria materi rekomendasi Penewu dalam menerima atau menolak pemberhentian dukuh. Selanjutnya merekomendasi kepada Bupati untuk melengkapi aturan tindak lanjut terhadap pasal 3 ayat 6 agar tercipta kepastian hukum.
kemudian DPRD meminta Lurah dan Penewu dalam melakukan pemberhentian dukuh harus berdasar kepada regulasi dengan mempertimbangkan faktor hukum yang merupakan opini atau asumsi. berikutnya meminta Bupati agar segera memerintahkan kepada kepala DPMP2KB dan bagian hukum Sekda Kabupaten Gunungkidul untuk mencermati mendampingi dan memfasilitasi dalam kasus yang terkait dengan maraknya aksi penolakan terhadap dukuh .
Ketua DPRD berpesan kepada dukuh, harus mempunyai sifat ngayomi ngayemi dan ngayani sebagai pemimpin yang harus mempunyai kesabaran hati seluas samudra sehingga apa yang menimpa dukuh di Kapanewon Ponjong untuk dijadikan pelajaran kita semua.
(Red/v3 )