GUGAT_ID, Yogyakarta, – Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dengan senjata tajam di Jl Veteran, Yogyakarta pada hari rabu, (12/1/2022) berhasil berhasil di ringkus Polsek Umbulharjo.
Polsek Umbulharjo dibantu Polresta Yogyakarta dan Polda DIY langsung melakukan penyelidikan. Mengamankan lima pelaku RA (19) warga Gunungkidul, SP (18) warga Sleman dan RAP (17) warga Bantul selaku eksekutor serta ZM (18) warga Bantul dan TA (17) warga Gunungkidul selaku jongki.
Baca juga : 5 Pelaku Penganiayaan di Jalan Magelang Diringkus Polsek Mlati
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. menyampaikan, kejadian berawal saat korban bernama Tegar bersama temannya saksi berboncengan dengan sepeda motor bermaksud akan berolah raga di Alun-alun Selatan.
Saat korban di sekitar perempatan Warungboto yang berpapasan dengan rombongan pelaku dengan menggunakan lima sepeda motor berboncengan, rombongan
pelaku berbalik arah mengejar korban. Rombongan pelaku memepet korban sambil mengacungkan sajam jenis celurit ke arah korban.
Baca juga : Apel Besar Tertib Lalulintas “Zero Knalpot Brong” Polres Wonogiri
“Didepan hotel Safara pelaku RA mengayunkan parangnya hingga mengenai punggung sebelah kanan dan korban terjatuh dari sepeda motor,” lanjut Kompol Setyo, dikutip dari humas Polresta Yogyakarta.
Atas perbuatan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan Pasal 170 dan atau 351 KUHP dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
redaksi_gugat ID